Mesin Pencari
Data Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini58
mod_vvisit_counterKemarin96
mod_vvisit_counterBulan ini723
mod_vvisit_counterJumlah20083

We have: 1 guests, 2 bots online
IP: 38.107.191.106
 , 
Jajak Pendapat
Informasi yang paling Anda butuhkan?
 

Redaksi menerima artikel berkaitan dengan kajian ilmu-ilmu syari'ah. Artikel dikirim melalui email: redaksi@e-syariah.net dengan melampirkan identitas dan foto penulis.

fokus e-syariah

RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
e-book Kamus Ekonomi Syari'ah

Putusan Perkara Ekonomi Syari'ah
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES)
Qanun Prop. Nanggroe Aceh Darussalam

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional

Sejarah Ringkas Perkembangan Kompetensi Peradilan Agama & Undang-Undang Peradilan Agama Dalam Satu Naskah

Sejarah Ringkas
Perkembangan Kompetensi Peradilan Agama
&
Undang-Undang Peradilan Agama
Dalam Satu Naskah

Oleh: Prof. Dr. H. Muchsin, SH.

PENDAHULUAN

Agama-agama yang kini ada di Indonesia telah lama dianut oleh masyarakat Indonesia. Agama yang pertama kali berada di Indonesia adalah agama Hindu, lalu disusul dengan Islam, dan Kristen.  Perkembangan tersebut diikuti pula oleh keberadaan lembaga peradilannya. Bustanul Arifin mengatakan bahwa peradilan agama untuk masyarakat Islam terdapat pula di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filippina, anak benua India, Thailand, Srilanka, bahkan di Israel.[1]

R. Tresna menyebutkan bahwa dalam tingkatan permulaan manusia hidup bergaul, segala perselisihan yang timbul karena pertentangan kepentingan, diselesaikan dengan mengambil tindakan sendiri, atau manusia bertindak sebagai hakim sendiri. Setelah lingkungan pergaulan hidup semakin teratur dan manusia sudah membiasakan diri hidup di dalam batas-batas tempat kediaman yang tertentu serta berpedoman pada tata-cara yang dianggap baik menurut keyakinan bersama. Oleh karena itulah nafsu untuk bertindak menjadi hakim sendiri dipandangnya tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dan kepala suku, kampung, desa, atau apa juga namanya sesuatu kesatuan hukum, yang merupakan bingkaian di dalam pergaulan hidup manusia di sesuatu daerah tertentu.[2]

Menurut penulis, apa yang dikemukakan oleh Tresna di atas menggambarkan adanya suatu wilayah yurisdiksi, prosedur, dan hukum materil yang digunakannya. Wilayah yurisdiksi ditunjukkan oleh bagian kalimat “di dalam batas-batas tempat kediaman tertentu.”  Prosedur ditunjukkan oleh bagian kalimat “berpedoman pada tata cara yang dianggap baik,” dan hukum materil yang digunakannya diwakili oleh bagian kalimat “menurut keyakinan mereka.”

Terakhir Diperbaharui (Kamis, 02 September 2010 10:41)

Selanjutnya...

 

Obligasi Syariah: Prinsip, Peluang dan Tantangan

OBLIGASI SYARIAH

(Prinsip, Peluang dan Tantangan)

Oleh: Yudi Hardeos, S.HI., MSI.

(Hakim PA Bontang)

I. Pendahuluan

Pasar modal syariah telah diluncurkan pada 14 Maret 2003 silam. Muncul harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi­institusi (lembaga keuangan) syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen syariah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syariah.

Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Satu institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksa dana syariah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah mi memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.

Terakhir Diperbaharui (Kamis, 02 September 2010 10:42)

Selanjutnya...

 

Putusan Batal Demi Hukum

PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM

Oleh Drs. H.M. Yamin Awie, SH, MH.
(Wakil Ketua PTA Jambi)

PENDAHULUAN

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2009 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Dari point – point yang termuat didalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam rangka pembinaan Hakim Tinggi, agar secara priodik diadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan, disamping itu diharapkan juga agar tidak terjadinya disparitas putusan.

Terakhir Diperbaharui (Kamis, 02 September 2010 10:44)

Selanjutnya...